BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) (skripsi dan tesis)

BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) adalah badan yang bertanggung jawab memeriksa keuangan negara yang ditetapkan berdasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat 5. Hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Visi BPK adalah menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Sedangkan misi BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas serta mandiri dan melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional. Pencapaian visi dan misi BPK dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar sebagai berikut: 1) Integritas Membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan. 2) Independensi Menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi. 3) Profesionalisme Membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehatihatian, ketelitian, dan kecermatan serta berpedoman kepada standar yang berlaku. Dalam menegakkan kode etik seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 1 Undang-Undang no 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi. Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan nomor 4 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Kode etik BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa nilai dasar yang menjadi kode etik BPK terdiri dari independensi, integritas, dan profesionalisme. Selanjutnya dalam Bab III pasal 5 juga disebutkan bahwa kode etik BPK harus diwujudkan dalam sikap, ucapan dan perbuatan anggota BPK dan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya. Norma-norma yang terdapat dalam kode etik tersebut harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK. Auditor BPK menjalankan pemeriksaan keuangan negara berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Berdasarkan Undang-Undang no 15 tahun 2004, standar pemeriksaan menjadi patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar pemeriksaan terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan. BPK menyusun standar pemeriksaan pertama kali pada tahun 1995 yang disebut Standar Audit Pemerintahan (SAP). Seiring perubahan konstitusi dan peraturan perundangundangan di bidang pemeriksaan, pada tahun 2007 BPK menyusun standar pemeriksaan dengan nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Tahun 2017, BPK berhasil menyelesaikan penyempurnaan SPKN 2007 yang ditetapkan menjadi peraturan BPK nomor 1 tahun 2017. Sejak munculnya peraturan ini, SPKN mengikat BPK maupun pihak lain yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan SPKN ini, diharapkan hasil pemeriksaan keuangan negara dapat lebih berkualitas. Dengan hasil yang berkualitas diharapkan pengelolaan keuangan negara akan lebih baik, akuntabel, transparan, ekonomis, efisien dan efektif. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.