Pengertian Rasio Kredit Bermasalah (skripsi dan tesis)

Menurut Kasmir (2016), “Rasio Kredit Bermasalah adalahKredit yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan oleh pihak bank.Rasio kredit bermasalah di dalam penelitian ini menggunakan rasioNon Performing Loan (NPL).Setiap bank wajib memperhatikan kemampuan membayar dari debitur, sebagai antisipasi bank atas potensi kerugian dari kredit bermasalah, dengan menggunakan rasio Non Performing Loan. Rasio NPL digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan oleh bank. Kredit dalam hal ini adalah kredit yang diberikan kepada pihak ketiga, tidak termasuk kredit kepada bank lain. Semakin kecil NPL maka akan semakin kecil pula resiko kredit yang ditanggung oleh pihak bank”. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang “Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tingga nilai NPL (diatas 5%) maka bank tersebut tidak sehat. NPL dijadikan variabel yang mempengaruhi ROA karena NPL yang tinggi menyebabkan menurunnya laba yang akan diterima oleh bank (ROA)”. Simorangkir (2012) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa “semakin tinggi rasio NPL maka akan semakin buruk kualitas kredit bank yang menyebabkan jumlah kredit bermasalah semakin besar, dan oleh karena itu bank harus menanggung kerugian kegiatan operasionalnya sehingga berpengaruh terhadap penurunan laba (ROA) yang diperoleh bank. NPL yang rendah mengindikasikan kinerja keuangan bank yang semakin baik”