Pengertian Ekonomi Syariah (skripsi dan tesis)

 Ekonomi syari‟ah terdiri dari dua kata yaitu kata ekonomi dan Syari‟ah. Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktifitas manusia yang terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi atas barang dan atau jasa. Sedangkan “Syari‟ah” berarti hukum atau undang-undang yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Qur‟an dan diterangkan dalam Hadits Rosulullah. Berdasarkan pada kegiatannya, Syari‟ah dibagi menjadi dua yaitu bidang Muamalah dan Ibadah. Bidang Muamalah adalah Hubungan Manusia dengan Manusia lainnya didunia, Sedangkan bidang Ibadah Adalah Hubungan Manusia dengan Penciptanya. Pengertian ekonomi Islam menurut beberapa ahli adalah: a. Menurut Muhhamad Abdul Mannan ekonomi islam adalah social science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam (ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomii rakyat yang diilhami oleh niat-niat Islam b. Menurut M. Umar Chapra yang dimaksud dengan Ekonomi Islam adalah “Islamic ecomonics was defined as that branch of knowledge which helps realize human well being through an allocation and distribution of searcrew resources that is in conformity or creating continued macro economic and ecological imbalances”. Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang beradadidalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan  Ekonomi islam dibangun atas dasar individu yang rasional islami. Rasional ekonomi dalam hal ini tidak dimaknai dengan rasional sempit melainkan perilaku logis bagi setiap individu yang sadar dan perhatian untuk memperoleh falah. Tujuan akhir dari ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat Islam itu sendiri (masqashid asy syari‟ah) yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Menurut M. Akram Khan dalam buku Abdul Mannan ekonomi syariah adalah Islamic economic aims the study of human falah (will being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and partisipation. Ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar gotong royong dan partisipan.27 Berbicara masalah Ekonomi, Ekonomi dalam bahasa Arab berarti Muamalat. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi merupakan salah satu bagian dari muamalat. Menurut Adi Warman Karim muamalat adalah sekumpulan kegiatan manusia didunia dengan memandang aktifitas hidup seseorang seperti jual beli, tukar menukar, pinjam meminjam

Dari pengertian muamalah tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa muamalah adalah sekumpulan kegiatan manusia untuk kehidupan didunia dalam rangka mempertahankan hidup dengan jalan mencari rejeki sebagaimana dituntunkan oleh syariat Islam berdasarkan Al-Qur‟an dan Hadis.