Kepatuhan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat didefinisikan sebagai sifat patuh, ketaatan dari setiap warganya terhadap peraturan dan undangundang. Terdapat sejumlah pengertian kepatuhan wajib pajak menurut peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kepatuhan wajib pajak meliputi penyampaian Surat Pemberitahan dan tidak mempunyai tunggakan pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013, kepatuhan wajib pajak dapat berupa : a. kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan; b. kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan c. kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.235/KMK.03/2003 sebagaimana juga disampaikan oleh Sarunan (2015), kepatuhan wajib pajak dapat diidentifikasikan dari beberapa faktor sebagai berikut, diantaranya : a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir, b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, c. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, d. dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), kepatuhan perpajakan terdiri atas 2(dua) kategori, yaitu : a. Kepatuhan administratif, yakni kepatuhan terhadap peraturan administratif yang diukur dengan kepatuhan dalam menyampaikan laporan dan membayar pajak. Kepatuhan administratif ini dikenal dengan kepatuhan formal b. Kepatuhan teknis, yakni kepatuhan yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar. Kepatuhan teknis ini dikenal dengan kepatuan material. Menurut Nurmantu (2005) dalam Pasaribu (2016), kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan pajak juga didefinisikan sebagai kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan asumsi bahwa kepatuhan adalah norma-norma sosial dan sesuai dengan hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku dalam upaya untuk meningkatkan pajak sebagai sumber penerimaan negara (Puspita et.al,2016). Kepatuhan Pajak menurut Ayuba et.al (2016) adalah besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau kemampuan dan kemauan pembayaran pajak untuk memematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana kepatuhan pajak tersebut juga ditentukan oleh etika, lingkungan hukum dan faktor lainnya pada waktu dan tempat tertentu. Sarunan (2015) mendefinisikan kepatuhan perpajakan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak perpajakannya. Dengan demikian, kepatuhan pajak adalah kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu secara sukarela sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku
