Pengertian Pembiayaan (skripsi dan tesis)

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan beberapa hal sebagai berikut: 1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. 2) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. 3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’. 4) Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang qardh. 5) Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dana diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Penilaian atas kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan dilakukan berdasarkan faktor-faktor prospek usaha, kinerja (performance) nasabah, dan kemampuan membayar. Kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Berikut adalah penjelasannya : a. Pembiayaan Lancar (Pass), apabila memenuhi kriteria seperti dibawah ini: 1) Pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil tepat waktu. 2) Memiliki mutasi rekening aktif. 3) Bagian dari pembiayaan yang dijamin dengan agunan tunai. b. Perhatian Khusus (Special Mention), apabila memenuhi kriteria: 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang belum melampaui 90 hari. 2) Kadang – kadang terjadi cerukan. 3) Mutasi rekening relatif aktif. 4) Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan, atau 5) Didukung oleh pinjaman baru. c. Kurang Lancar (Substandard), apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang telah melampaui 90 hari. 2) Sering terjadi cerukan . 3) Frekuensi mutasi rekening relatif rendah. 4) Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari. 5) Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi. d. Diragukan (Doubtful), apabila memenuhi kriteria: 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang telah melampaui 180 hari. 2) Terjadi cerukan yang bersifat permanen. 3) Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari. 4) Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan. e. Macet (Loss), apabila memenuhi kriteria: 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang telah melampaui 270 hari. 2) Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru. 3) Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar. Pada dasarnya, terdapat dua tujuan yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu sebagai berikuta. Profitability, yaitu untuk memperoleh hasil pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang harus dibayar oleh penerima pembiayaan (debitur). Oleh karena itu, lembaga keuangan hanya akan menyalurkan pembiayaan kepada usaha yang diyakini mampu dan mau mengembalikan pembiayaan yang telah . diterimanya. b. Safety, yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Keamanan ini dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa itu betul-betul terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan (profitability) yang diharapkan dapat menjadi kenyataan. Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian, selain tujuan yang telah disebutkan diatas, pembiayaan juga mempunyai fungsi sebagai berikut. a. Meningkatkan utility (daya guna) dari modal/ uang. Para pengusaha akan menikmati pembiayaan untuk memperluas/ memperbesar usahanya, baik untuk peningkatan produksi, perdagangan, maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun peningkatan produktivitas secara menyeluruh. b. Meningkatkan utility (daya guna) suatu barang. Dengan pembiayaan produsen dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat. c. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Pembiayaan yang disalurkan melalui rekening koran mendorong pengusaha untuk menciptakan pertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes, dan sebagainya.  d. Menimbulkan gairah berwirausaha. Manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. e. Alat stabilisasi ekonomi. Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan untuk pengendalian inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi sarana, dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat. f. Jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional. Pengusaha yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya dalam upaya untuk meningkatkan profit. g. Sebagai alat meningkatkan hubungan ekonomi internasional. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antarnegara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau sedang membangun