Menurut Soeharto (dalam Putri, 2017) Manajemen proyek konstruksi adalah merencanakan, mengorganisir, memimpin, dan mengendalikan sumber daya untuk mencapai sasaran jangka pendek yang telah ditentukan. Adapun tujuan dari proses manajemen proyek adalah sebagai berikut ini. 1. Agar semua rangkaian kegiatan tersebut tepat waktu, dalam hal ini tidak terjadi keterlambatan penyelesaian suatu proyek. 2. Biaya yang sesuai, maksudnya agar tidak ada biaya tambahan lagi diluar dari perencanaan biaya yang telah direncanakan. 3. Kualitas desuai dengan persyaratan. 4. Proses kegiatan sesuai persyaratan. Menurut Siswanto (dalam Putri, 2017), dalam manajemen proyek, penentuan waktu penyelesaian kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan awal yang sangat penting dalam proses perencanaan karena penentuan waktu tersebut akan menjadi dasar bagi perencana yang lain, yaitu: 1. Penyusunan jadwal (scheduling), anggaran (budgeting), kebutuhan sumber daya manusia (manpower planning), dan sumber organisasi yang lain. 2. Proses pengendalian (controlling). Standar kinerja waktu ditentukan dengan merujuk tahapan kegiatan proyek beserta durasi dan penggunaan sumber daya, dari semua informasi dan data yang diperoleh dilakukan proses penjadwalan sehingga aka nada output berupa formatformat laporan lengkap mengenai progress waktu seperti Barchart, Network Planning, Kurva-S, dan Kurva Earned Value. Hasil pemantauan dari laporan pada format-format di atas perlu dilakukan evaluasi dan koreksi dengan cara memperbarui data dan informasi agar kinerja waktu tercapai sesuai rencana. Selanjutnya masalah-masalah yang timbul yang dapat menghambat kinerja waktu adalah (Abrar dalam Ismael, 2013): 1. Alokasi penempatan sumber daya tidak efektif karena penyebarannya fluktuatif dan ketersediaan sumber daya yang tidak menukupi. 2. Terjadinya keterlambatan proyek disebabkan oleh: a. Jumlah tenaga kerja yang terbatas. b. Peralatan yang tidak mencukupi. c. Metode kerja yang salah. d. Kondisi cuaca buruk. Keterlambatan proyek (construction delay) diartikan sebagai penundaan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak kerja dimana secara hukum melibatkan beberapa situasi yang menyebabkan timbulnya klaim. Keterlambatan proyek timbul ketika kontraktor tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu yang tercantum dalam kontrak. Sedangkan waktu kontrak (contract time) merupakan maksimum waktu yang diperlukan oleh kontraktor untuk meyelesaikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak (Wijayanthi dalam Bakhtiyar dkk., 2012). Di dalam proses manajemen pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi, berbagai jenis keterlambatan proyek diklasifikasikan dalam 6 aspek kajian, yakni (Bakhtiyar dkk., 2012): 1. Aspek Perencanaan dan Penjadwalan Pekerjaan 2. Aspek Lingkup dan Dokumen Pekerjaan 3. Aspek Sistem Organisasi, Koordinasi, dan Komunikasi 4. Aspek Kesiapan/Penyiapan Sumber Daya 5. Aspek Sistem Inspeksi, Kontrol, dan Evaluasi Pekerjaan 6. Aspek Force Majeure
