Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

(Wolk 2008) mengemukakan tingkat pengungkapan adalah informasi yang ada di dalam laporan keuangan maupun komunikasi pelengkap yang mencakup catatan kaki, peristiwa setelah pelaporan, analisis manajemen tentang operasi yang akan datang, peramalan keuangan dan operasi, serta laporan keuangan tambahan. Tujuan pengungkapan adalah untuk menyediakan informasi yang signifikan dan relevan kepada pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan yang tepat. Jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan standar ada dua, antara lain: 1) Pengungkapan wajib (mandatory disclosure): pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Peraturan mengenai pengungkapan laporan keuangan di Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui keputusan ketua BAPEPAM No.Kep-134/BL/2006. Item pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh BAPEPAM terdiri dari 85 item. 2) Pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) merupakan pilihan bebas manajemen perusahaan untuk memberikan informasi akuntansi dan informasiĀ  lainnya yang dipandang relevan sebagai dasar untuk membuat keputusan oleh para pemakai laporan tahunan. Melalui pengungkapan sukarela diharapkan para pemakai laporan akan semakin lengkap informasinya dalam memahami kegiatan operasional perusahaan publik, serta semakin menunjukkan ketransparan keadaan perusahaan (Kirana & Hasan, 2016). Item pengungkapan sukarela terdiri dari 33 item. Tingkat pengungkapan laporan keuangan dalam penelitian ini didasarkan atas indeks pengungkapan yang dideskripsikan oleh (Benardi et al., 2008). Indeks pengungkapan yang digunakan didasarkan atas informasi yang tersedia dalam laporan tahunan (annual report). Di Indonesia, pengungkapan dalam laporan keuangan baik yang bersifat wajib maupun sukarela telah diatur dalam PSAK No.1. Pemerintah melalui BAPEPAM juga mengatur mengenai pengungkapan informasi dalam laporan tahunan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Menurut Purwanti & Rahardjo (2012) terdapat tiga tingkatan pengungkapan yaitu sebagai berikut: 1) Pengungkapan Penuh (Full Disclosure) Pengungkapan penuh mengacu pada seluruh informasi yang diberikan oleh perusahaan, baik informasi keuangan maupun non keuangan. Pengungkapan penuh mencakup informasi-informasi lainnya yang diberikan oleh manajemen yang menyiratkan penyajian seluruh informasi yang relevan, dan tidak ada informasi atas substansi atau kepentingan bagi kebanyakan investor yang akan dihilangkan atau disembunyikan. 2) Pengungkapan Wajar (Fair Disclosure) Pengungkapan wajar adalah pengungkapan cukup ditambah dengan informasi yang dapat berpengaruh pada kewajaran laporan keuangan. Pengungkapan wajar menyiratkan suatu tujuan etika, yaitu memberikan perlakuan yang sama pada semua calon pembaca. Menurut PSAK (IAI: 2012), pengungkapan wajar adalah catatan atas laporan keuangan yang disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas harus berkaitan dengan informasi yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan. 3) Pengungkapan Cukup (Adequate Disclosure) Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang diwajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku, yang merupakan informasi minimum yang harus disajikan dalam tingkat yang memadai yang harus dipenuhi secara menyeluruh, agar tidak menyesatkan jika digunakan untuk pengambilan keputusan