Unsur-Unsur Pengembangan Karir (skripsi dan tesis)

Penyusunan suatu program pengembangan karir bagi tenaga kerja dalam suatu organisasi
harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang berusaha mencapai
keseimbangan antara kepentingan individu tenaga kerja dan kepentingan masyarakat (dalam hal
ini organisasi), sehingga pengembangan karir yang terjadi diharapkan mampu menghasilkan
keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi individu tenaga kerja diharapkan pengembangan karir
akan mampu memperbaiki kualitas kehidupannya dari masa ke masa. Sedangkan bagi organisasi
keuntungan yang diharapkan adalah terjaminnya kualitas sumber daya manusia yang dimiliki
serta pemanfaatannya secara optimal untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Dalam kaitan ini, Edwin B. Flippo menyebutkan adanya 3 (tiga) unsur yang harus
diperhatikan dalam langkah penyusunan program pengembangan karir, seperti yang dikutip oleh
Bambang Wahyudi (2002:163) yaitu:
1. Menaksir kebutuhan karir (Career need assessment)
Karir bagi seseorang merupakan suatu unsur yang sangat penting dan bersifat sangat pribadi
dalam kehidupannya. Dalam penyusunan program pengembangan karir, menaksir kebutuhan
karir secara individual ini merupakan unsur pertama yang dikatakan lebih dahulu, karena
justru unsur inilah sebenarnya yang akan sangat berpengaruh terhadap terwujudnya sasaran
utama dari program pengembangan karir, yaitu memelihara sumber daya manusia yang ada
agar tetap memiliki kemauan kerja dalam organisasi dengan intensitas yang cukup tinggi.
2. Kesempatan karir (Career opportunities)
Setelah tenaga kerja didorong untuk menentukan kebutuhan karirnya, maka sudah
sewajarnya apabila diikuti dengan tanggung jawab untuk menggambarkan kesempatan karir
yang ada didalam organisasi yang bersangkutan. Dengan informasi tentang kesempatan karir
yang ada dalam organisasi, maka setiap tenaga kerja dan calon tenaga kerja mengetahui
dengan jelas berbagai kemungkinan jabatan yang dapat didudukinya.
3. Penyesuaian kebutuhan dan kesempatan karir (Need – opportunity alignment)
Apabila kedua unsur terdahulu, yaitu kebutuhan karir dari tenaga kerja dan kesempatan karir
yang tersedia telah dapat ditetapkan, maka yang harus dilakukan adalah mengadakan
penyesuaian diantara kedua kepentingan tersebut. Dalam pelaksanaannya, penyesuaian
tersebut dapat dilakukan dengan bantuan program mutasi tenaga kerja atau program pelatihan
dan pembangunan tenaga kerja