Definisi Outsourcing (skripsi dan tesis)

 

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work out) seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut: “Contract to enter into or make a contract. From the latin Webster’s English Dictionary” (Webster’s English Dictionary) Outsourcing dapat pula diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak (Artikel “Outsource dipandang dari sudut perusahaan pemberi kerja”, http://www.apindo.or.id,diakses tanggal 24 Pebruari 2011). Secara exsplisit dalam UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengenal istilah outsourcing, tetapi dalam Pasal 64 dapat dilihat yang dimaksud dengan praktek outsourcing yaitu: a) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan b) Penyediaan jasa pekerja. Mengenai pengertian outsourcing dapat dapat dijumpai dalam beberapa pengertian menurut para pakar yaitu sebagai berikut : Herawati (2010:1) mendefinisikan Outsourcing adalah bentuk hubungan kerja yang termasuk dalam kategori Precarious Work, istilah yang biasa dipakai secara internasional untuk menunjukkan situasi hubungan kerja yang tidak tetap, waktu tertentu, kerja lepas, tidak terjamin atau tidak aman dan tidak pasti. Sementara Soewondo (2003: 2) mengartikan outsourcing adalah sebuah pendelegasian operasional dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (penyedia jasa). Sedangkan menurut Greaver (dalam Indrajit 2004:3) Outsourcing diartikan suatu tindakan mengalihkan atau menyerahkan aktivitas-aktivitas internal yang terjadi berulang kali dan hak-hak pembuatan keputusan yang dimiliki suatu perusahaan kepada jasa out side providers, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kontrak. Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk. Perusahaan di luar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing