Menurut Tarjo dan Hartono (2003) dalam penelitian Sisca (2008), teori keagenan menjelaskan bahwa bahwa kepentingan manajemen dan kepentingan pemegang saham sering kali bertentangan sehingga dapat terjadi konflik di antaranya. Hal tersebut sering terjadi karena manajer cenderung berusaha menutamakan kepentingan pribadi. Sedangkan pemegang saham tidak menyukai kepentingan pribadi manajer karena hal tersebut akan menambah cost bagi perusahaan dan akan menurunkan keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. Akibat dari perbedaan itulah maka terjadi konflik yang biasa disebut agency conflict. Jensen & Meckling (1976) dalam buku Sugiarto (2008) mengembangkan suatu teori tentang bagaimana struktur kepemilikan memengaruhi perilaku individu-individu dalam perusahaan. Pengembangan teori tersebut teori tersebut didasarkan pada beberapa asumsi, sepertihalnya rational principals, self-interested agents (opportunism), informational asymmetries dan risk bearing. Atas dasar teori kegenan, Jensen & Meckling (1976) berpendapat bahwa perusahaan merupakan rekaan legal yang berperan sebagai suatu hubungan kontrak di antara individuindividu. Mereka mendefinisikan hubungan keagenan sebagai suatu mekanisme kontrak antara penyedia modal (the principals) dan para agen. Dalam kontrak yang dirancang untuk meminimumkan biaya keagenan dari hubungan ini, hubungan keagenan merupakan kontrak, baik bersifat eksplisit, maupun implisit, dimana satu atau lebih orang (yang disebut prinsipal) meminta orang lain (yang disebut agen) untuk mengambil tindakan atas nama prinsipal.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa teori keagenan adalah teori yang menjelaskan hubungan antara pihak agen yakni manajemen dengan pihak prinsipal yakni pemegang saham atau kreditur dimana hubungan tersebut dapat menimbulkan konflik yakni yang disebut agency cost
