Norma sosial dapat didefinisikan aturan yang dilengkapi dengan sanksi
yang merupakan patokan perilaku yang mendorong dan mengatur individu atau
kelompok masyarakat tertentu (Lawang, 1986). Norma-norma sosial biasanya
terbentuk atas dasar hasil kesepakatan anggota-anggota masyarakat dan tercipta
karena adanya interaksi dalam kelompok masyarakat. Pelanggaran akan norma
biasanya diberikan sanksi yang telah disepakati dalam masyarakat, dimana sanksi
dapat berbentuk material maupun tindakan sosial. Di sisi lain, norma merupakan
penjabaran nilai-nilai secara terinci ke dalam bentuk tata aturan atau tata kelakuan
yang berfungsi untuk mengatur pola tingkah laku.
Norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan
seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai. Sedangkan, nilai adalah
merupakan hal yang dianggap baik atau buruk atau sebagai penghargaan yang
diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang mempunyai daya guna bagi
kehidupan bersama. Dengan kata lain, norma adalah wujud konkrit dari nilai yang
merupakan pedoman, berisi suatu keharusan bagi individu atau masyarakat, dapat
juga norma dikatakan sebagai cara untuk melakukan tindakan dan perilaku yang
dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai (Ningrum, 2010).
Pengelompokkan norma sosial atas dasar (1) daya ikat, (2) aturan perilaku
tertentu, (3) resmi tidaknya, dan (4) pola hubungan (Lawang, 1986). Norma
sosial atas dasar daya ikat terbagi atas (1) cara, yaitu norma yang paling lemah
daya ikatnya karena orang yang melanggar akan mendapatkan sanksi cemoohan
atau ejekan, (2) kebiasaan, yaitu aturan dengan kekuaran mengikat yang lebih kuat
dari cara karena kebiasan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang
sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan
menyadari perbuatannya, (3) tata kelakuan, yaitu secara sadar atau tidak sadar
oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Pelanggaran atas norma ini
biasanya mendapatkan sanksi masyarakat, dan (4) adat istiadat, yaitu tata
kelakuan yang kekal serta terintegrasi kuat dengan pola perilaku masyarakat.
Anggota masyarakat yang melanggar norma adat akan mendapatkan sanksi tegas.
Norma sosial atas dasar perilaku tertentu terbagi atas, (1) norma agama,
yaitu ketentuan hidup yang biasanya bersumber dari agama, (2) norma kesusilaan,
yaitu petunjuk atau ketentuan yang berasal dari hati nurani, moral, (3) kesopanan,
yaitu tata krama aturan sopan santun menyangkut kehidupan dalam masyarakat,
(4) norma kebiasaan, yaitu petunjuk hidup dan perilaku yang diulang ulang dalam
bentuk yang sama, dan (5) norma hukum, yaitu ketentuan tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dalam suatu negara.
Atas dasar resmi atau tidaknya, norma sosial terbagi atas (1) norma formal,
yaitu aturan yang berisikan perintah atau larangan yang dirumuskan dan
diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak berwenang kepada seluruh warga
masyarakat dan (2) norma nonformal, yaitu tumbuh berdasarkan kebiasaan
bertindak yang seragam, sehingga diterima oleh sebagian besar anggota
masyarakatnya. Biasanya norma nonformal tidak tertulis.
Norma atas dasar pola hubungan terbagi atas (1) norma yang mengatur
pribadi manusia, yaitu menyangkut pengendalian diri individu yang terdiri atas
kepercayaan dan norma kesusilaan, dan (2) norma hubungan antar pribadi, yaitu
mengatur individu dengan individu lainnya, biasanya menyangkut norma hukum
dan norma kesopanan.
Norma sosial akan menentukan kuatnya hubungan antar individu karena
merangsang kohesitas sosial yang berdampak positif bagi perkembangan
masyarakat (Inayah, 2012). Oleh karenanya, norma sosial sebagai salah satu
modal sosial. Guna membangun masyarakat, maka norma-norma yang dimiliki
masyarakat harus terbagi oleh lebih dari satu orang sebagai aturan perilaku atau
standar perilaku yang diharapkan dapat dipahami, dibagi dan atau dipegang oleh
kelompok orang (Jochum, 2003).
Norma-norma sosial dalam masyarakat sangat berkaitan dengan
kepercayaan, nilai-nilai menghargai orang, tanggung jawab moral, kewajiban
terhadap masyarakat maupun kepercayaan yang didasarkan pada adat kebiasaan
yang merupakan nilai-nilai budaya yang melekat pada masyarakat. Sisi lain,
adanya seperangkat nilai-nilai moral yang memadai, dipegang dan dianut dalam
masyarakat dapat menumbuhkan perilaku kebersamaan yang menunjang jaringan
sosial (Kushandajani, 2006).
Sifat norma sosial menurut Saifuddin (2008) antara lain: (1) norma muncul
dari pertukaran yang saling menguntungkan, artinya kalau pertukaran itu
memberikan keuntungan hanya dinikmati oleh salah satu pihak saja, pertukaran
sosial selanjutnya pasti tidak akan terjadi. Karena itu, norma yang muncul disini,
bukan terjadi melalui satu pertukaran saja. Norma muncul karena beberapa kali
pertukaran yang saling menguntungkan dan ini dipegang terus menerus menjadi
sebuah kewajiban yang harus dipelihara. (2) norma bersifat resiprokal, artinya isi
norma menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak yang dapat menjamin
keuntungan yang diperoleh dari suatu kegiatan tertentu. Orang yang melanggar
norma ini yang berdampak pada berkurangnya keuntungan di kedua belah pihak,
akan diberi sanksi negatif yang sangat keras, dan (3) jaringan yang terbina lama
dan menjamin keuntungan kedua belah pihak secara merata, akan memunculkan
norma keadilan, dan akan melanggar prinsip keadilan akan dikenakan sanksi yang
keras juga
