Proses penganggaran pemerintah daerah melibatkan berbagai aparat daerah
yakni mulai dari aparat SKPD, Sekretariat Daerah dan masyarakat dalam hal ini
DPRD diberi kesempatan untuk ambil bagian dalam perencanaan dan pengambilan
keputusan melalui negosiasi. Partisipasi aparat pemerintah daerah dalam proses
penganggaran pemerintah daerah mengarah pada seberapa besar tingkat keterlibatan
aparat pemerintah daerah dalam menyusun anggaran daerah serta pelaksanaannya
untuk mencapai target anggaran.
Partisipasi anggaran didefinisikan sebagai keterlibatan manajer-manajer pusat
pertanggungjawaban dalam penyusunan anggaran (Govindarajan, 1986 dalam
Wasisto dan Sholihin, 2004), sedangkan menurut Kenis (1979) dalam Fitri (2004)
partisipasi berpengaruh dalam menentukan pencapaian tujuan angggaran di pusat
pertanggungjawabannya. Argyris (1952) dalam Fitri (2004) menyatakan bahwa kunci
dari kinerja yang efektif adalah apabila tujuan dari anggaran tercapai dan partisipasi
dari bawahan memegang peranan penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
Partisipasi manajer dalam penentuan anggaran mendorong para manajer untuk
mengidentifikasikan tujuan atau target, menerima anggaran secara penuh, dan
melaksanakanya untuk mencapai target tersebut (Argris 1952 dalam Fitri, 2004), dan
(Hanson, 1996 dalam Supriono, 2004). Hofstede (1968) dalam Wasisto dan Sholihin
(2004) menyatakan bahwa partisipasi penyusunan anggaran dapat meningkatkan
motivasi untuk mencapai target yang ditetapkan dalam anggaran. Anggaran
partisipatif menyebabkan sikap respek bawahan terhadap pekerjaan menurut (Milani
1975 dalam Wasisto dan Sholihin, 2004) serta terhadap sistem anggaran yang
diberlakukan kantor.
Partisipasi anggaran menurut Brownell (1982) dalam Wasisto dan Sholihin
(2004), adalah suatu proses di mana manajemen tingkat bawah diberi kesempatan
untuk terlibat, mempunyai pengaruh pada proses penyusunan. Dengan demikian
dapat dibedakan antara anggaran partisipatif, dengan non partisipatif, di mana
anggaran partisipatif menyebabkan sikap respektif bawahan terhadap pekerjaan dan
kantor (Milani, 1975 dalam Wasisto dan Sholihin, 2004), serta terhadap sistem
anggaran yang diberlakukan oleh kantor maupun perusahaan.
Perbedaan tingkat partisipasi juga dikemukakan oleh Argyris (1952) dalam
Fitri (2004), yaitu antara partisipasi sesungguhnya dengan Pseudo participation. Partisipasi sesungguhnya berarti bahwa individu dapat secara spontan atau bebas
melakukan diskusi atau memberikan masukan, sedangkan dalam Pseudo
participation manajer tidak sungguh-sungguh menyetujui tentang apa yang
diputuskan, tetapi mereka menyatakan menyetujui karena kantor dan organisasi
membutuhkan persetujuan mereka.
Brownell dan Mclnnes (1986) dalam Supriono (2004) memasukkan variabel
motivasi yang berstandar pada teori ekspektasi sebagai variabel intervening untuk
menguji hubungan antara partisipasi anggaran dengan kinerja manajerial. Hasil
penelitian tersebut menemukan bukti bahwa motivasi dan partisipasi anggaran
memiliki hubungan dengan kinerja manajerial secara langsung. Meskipun demikian,
penelitian tersebut ternyata gagal menemukan bukti bahwa partisipasi akan
meningkatkan kinerja manajerial melalui peningkatan motivasi. Berdasarkan hasil
penelitian Brownell dan Mclnnes tersebut, mereka manganjurkan bahwa penelitian
di masa mendatang sebaiknya tidak berstandar pada teori ekspektasi, tetapi mungkin
berstandar pada teori motivasi alternatif, seperti teori goal setting. Penelitian ini mengacu pada anjuran tersebut.
