Desentralisasi Pada Pemerintahan (skripsi dan tesis)

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah).
Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Secara umum
tujuan desentralisasi dapat diklasifikasikan ke dalam dua varibel penting,
yaitu peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
(yang merupakan pendekatan structural efficiency model) dan peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan (yang
merupakan pendekatan local democracy model). Dalam kurun waktu
tertentu titik berat tujuan desentralisasi di setiap negara akan mengalami
perbedaan (Prasojo, dkk., 2006).