1) Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga keuangan yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk
meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham
membayarkan uang pada perusahaan dan mereka menerima
sertfikat saham sebagai tanda bkti kepemiikan mereka atas saham –
saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham
perusahaan. ( Manan, 2012: 284). Saham bisa disebut dengan tanda
penyertaan atau tanda kepemilikan seseorag atau badan dalam
suatu perusahaan atau perusahaan terbatas.
Saham syariah adalah saham berdasarkan prinsip syariah,
saham saham yang masuk dalam indek syariah adalah emiten yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan denagan dengan syariah,
seperti: usaha perjuadian dan permainan yang tergolong judi,
lembaga keuangan konvensional (ribawi ) termasuk perbankan dan
asuransi konvensional, usaha yang mendistribusikan makanan dan
minuman haram dan yang terakhir usaha yang memproduksi,
mendistribusikan ,menyediakan barang-arang yang dapat merusak
moral dan banya mudaratnya.
2) Reksadana syariah
Reksadana adalah suatu bentuk investasi kolektif yang
memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi
sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan
dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi ( Manan, 2012:06).
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal, utuk selanjutnya di investasikan
lagi dalam bentuk portofolo efek oleh manajer investasi.
Reksadana Syariah adalah sebagai reksadana yang pegelolaan dan
kebijakan investasinya mengacu pada saiat Islam. Reksadana
syariah misalnya tidak menginvestasikan atau produknya
bertetangan dengan syariat Islam, seperti membangun pabrik
minuman yang mengandung alcohol, beternak babi dan sebagainya
( Huda dan Nasution, 2007:106).
Reksadana syariah pertamakali di perkenalkan pada tahun 1995
oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama
Global Trade Equiity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta.
Sedangkan di Indonesia resadana Syariah ada pada tahun 1998 oleh
PT Dana Reksa Investment Manjemen. Fatwa DSN ( Dewan
Syariah Nasional ) MUI N0 20/DSN MUIIX/2000 yang
menyatakan reksadana syariah adalah reskadana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip syyariah Isla, baik dalam bentuk
akad anatra pemodal sebagai milik harta ( shahib al-ml/rabb al-
mal) dengan manajer invetasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun
anatara manajer investasu sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi ( Muzdaifa, 2009).
3) Sukuk
Sukuk merupakan intrumen yang di perdagangkan di pasar
modal syariah. kata sukuk berasal dari bahasa Arab, Shukuk,
bentuk jamak dari kata shaak. Menurut Dewan Syariah Nasional (
DSN ) N0. 32/DSN- MUI/IX/2012 sukuk adalah surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan
Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil, margin, aatau fee serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut UU surat Berharga Syariah Negara ( SBSN
) sukuk adalah sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti bagian penyertaan asset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun asing
