Kantor Akuntan Publik adalah lembaga yang memiliki izin dari
Mentri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam menjalankan
pekerjaannya. Kantor Akuntan Publik dibagi menjadi dua yaitu KAP the
big four dan KAP non the big four. Ukuran KAP dengan proksi jumlah
klien berpengaruh terhadap jangka waktu penyelesaian audit oleh auditor
karena menunjukan perusahaan dengan jumlah klien yang banyak dalam
satu industri relevan terhadap akumulasi pengalaman yang dimiliki auditor
sehingga lebih cepat mengaudit daripada perusahaan dengan yang sedikit
memiliki jumlah klien dalam satu industri .Prabandari dan Rusiana (2007)
dalam Lestari (2015) menyatakan bahwa kantor akuntan publik
international atau yang sering disebut The Big Four membutuhkan waktu
yang lebih singkat dalam menyelesaikan audit karena KAP tersebut
dianggap melakukan pekerjaanya secara efektif, efisien dan memiliki
fleksibilitas jadwal waktu yang lebih tinggi dalam menyelesaikan audit.
Hal ini didukung oleh penelitian terdahulu yang dilakukan Eka
(2014), Candraningtyas et.al (2017), Sumartini dan Widhiyani (2014) yang
menyatakan bahwa pergantian auditor berpengaruh terhadap audit report
lag.
