Teori Perilaku Prososial (Prosocial Behaviour Theory) (skripsi dan tesis)

Berdasarkan penelitian terdahulu yang menggunakan teori perilaku prososial yang dikaitkan dengan faktor faktor yang mendasari seseorang melakukan tindakan whistleblowing terdapat pada penelitian (Aliyah, 2015), (Hakim et al., 2017), (Lestari dan Yaya, 2018), serta (Prasetyo et al., 2016). Prosocial behavior menjadi teori yang mendukung terjadinya whistleblowing, dimana whistleblowing merupakan salah satu dari   bentuk prosocial organizational behavior. Menurut Dozier dan Miceli dalam (Bagustianto dan Nurkholis, 2012) tindakan whistleblowing dapat dipandang sebagai perilaku prososial karena secara umum perilaku tersebut akan memberikan manfaat bagi orang lain atau organisasi. Namun tidak seperti altruisme, pelaku prososial juga dapat memiliki maksud untuk mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri. Brief dan Motowidlo dalam (Hakim et al., 2017) mendefinisikan perilaku prososial sebagai perilaku yang ditampilkan oleh anggota organisasi yang ditujukan langsung kepada individual, kelompok, atau organisasi yang didalamnya dia berinteraksi dengan membawa peran organisasionalnya dan dilakukan dengan tujuan menguntungkan individual, kelompok, atau organisasi tersebut. Prosocial behavior theory memiliki beberapa variabel anteseden yang dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar. Pertama, Individual anteseden, 26 merupakan aspek yang berasal dari individu pelaku tindakan prososial seperti kemampuan individu menginternalisasi standar keadilan, tanggung jawab individu terhadap lingkungan sosial, cara penalaran moral dan perasaan empati terhadap orang lain. Kedua, Kontekstual anteseden, merupakan aspek dari konteks organisasi dan lingkungan kerja seperti faktor norma, kohesivitas kelompok, panutan, gaya kepemimpinan, iklim organisasi, tekanan, komitmen organisasi, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi suasana hati, rasa kepuasan atau ketidakpuasan (Bagustianto dan Nurkholis, 2012)