Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 dijelaskan bahwa tujuan pelajaran Matematika di sekolah dasar agar peserta didik mempunyai kemampuan sebagai berikut (Masykur, 2006: 52-53). a) Memahami konsep Matematika, menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan konsep atau algoritma secara luwes, akurat, efisien, dan tepat dalam pemecahan masalah. b) Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi Matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan Matematika. c) Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model Matematika, menyelesaikan model, dan menafsirkan solusi yang diperoleh. d) Mengkomunikasikan gagasan dengan symbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah. e) Memiliki sikap menghargai kegunaan Matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari Matematika serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Dari pernyataan tersebut disimpulkan bahwa pelajaran Matematika perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar dengan tujuan agar siswa mampu memahami konsep Matematika, menggunakan penalaran dalam Matematika, memecahkan masalah dalam Matematika, mampu mengkomunikasikan gagasan Matematika, dan memiliki sikap menghargai kegunaan Matematika dalam kehidupan sehari-hari.
