Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 3 “ Keluarga adalah
unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri dan
anak, atau ayahnya dan anaknya, atau ibunya dan anaknya,
atau keluarga sederhana dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sampai dengan derajat ketiga (Djamal, 2016 : 402).
Menurut UU di atas dapat di simpulkan bahwa yang termasuk
komponen keluarga yaitu :
a) Suami
b) Istri
c) Anak
d) Ayah dan ibu dari suami
e) Ayah dan ibu dari istri
f) Saudara sekandung ayah
g) Saudara sekandung ibu
h) Anak dan saudara seayah seibu