Kekerasan Anak (Skripsi dan tesis)

Kekerasan kata yang digunakan untuk menggambarkan perilaku seseorang yang menyakiti orang lain baik fisik atau nonfisik. Buss (1961) sebagaimana dikutip Djamal (2016:77) mendefinisikan kekerasan sebagai „sebuah respons yang mengantarkan stimuli beracun kepada makhluk hidup lain‟. Mengutip pendapat WHO dari buku Djamal : WHO (Djamal, 2016:82) kekerasan adalah ancaman atau tindakan, kekerasan fisik atau kekuatan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan trauma/memar, ganguan psikologi bahkan kematian, dan kelainan perkembangan. Perspektif hukum dalam PP pengganti UU No.1 tahun 2002 dalam Djamal (2016:82) kekerasan adalah setiap perbuatan yang menyalahgunakan kekuatan fisik dengan menggunakan secara melawan hukum dam menimbulkan bahaya bagi badan bahkan dapat menghilangan nyawa orang lain. Kekerasan terhadap anak (child abuse) dapat didefenisikan sebagai peristiwa perlukaan fisik, mental, atau seksual yang umunya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tanggung  jawab terhadap kesejahteraan anak yang mana itu semua diindikasikan dengan kerugian dan ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak (Bagong, 2013). Dapat disimpulkan bahwa kekerasan merupakan perilaku yang sengaja dilakukan untuk melukai orang lain baik fisik ataupun non fisik. Kekerasan merupakan respon negatif yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuatan lebih dibanding korban. Adanya pihak yang dirugikan saat kekerasan dilakukan dan kerugian yang dialami korban dapat beruba jangka panjang maupun jangka pendek