Terry .E. Lawson dalam jurnal pendidikan (2004)
psikiater anak membagi child abuse menjadi 4 macam yaitu :
a) Kekerasan Fisik (Physical abuse)
Kekerasan fisik adalah tindakan yang dilakukan
seseorang yang dapat melukai tubuh orang lain. Ketika ibu
memukul anak (padahal anak membutuhkan perhatian)
dengan tanga, kayu atau logam akan diingat oleh anak
(Anggarini, 2013 : 10). Kekerasan fisik juga merupakan
tindakan yang disengaja sehingga menghasilkan luka dan
merupakan hasil dari kemarahan dan bertujuan untuk
menyakiti orang lain (Hidayat, 2004 : 83).
b) Kekerasan Verbal (Verbal abuse)
Ketika anak meminta perhatian kepada ibu dengan
menangis atau merengek dan ibu menyuruhnya diam
dengan kata-kata kasar seperti “diam bodoh” atau ketika
anak mulai bicara ibu berkata “kamu cerewet” kata-kata
kasar itu akan diingat oleh anak (Solihin, 2004 : 130).
Kekerasan verbal adalah tindakan yang melibatkan
perkataan yang menyebabkan konsekuensi yang merugikan
emosional (Fitriana, Pratiwi dan Sutanto, 2015 : 81-93).
Kekerasan verbal yang dialami anak tidak berdampak pada
fisik, namun biasanya merusak anak beberapa tahun
kedepan.
c) Kekerasan Psikis (Emotional Abuse)
Kekerasan psikis yaitu seorang ibu mengabaikan anak
yang sedang menginginkan sesuatu seperti lapar atau basah
karena bermain air, ibu lebih mementingka kesibukan yang
sedang dilakukan dan meninggalkan atau mengabaikana
anaknya. Anak akan mengingat kekerasan emosi jika itu
dilakukan konsisten. Kekerasan psikis merupakan perilaku
orang tua yang menghardik anak. Pada pasal 7 Undangundang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Rumah Tangga disebut sebagai kekerasan psikis adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
percaya diri, rasa tidak berdaya, hilangnya kemampuan
untuk bertindak (Giantari, 2014).
d) Kekerasan Seksual (Sexsual Abuse)
Menurut End Child Postitution In Asia Tourism
(ECPAT) Internasional dalam Noviana (2015:15) kekerasan
seksual adalah hubungan atau interaksi yang dilakukan oleh
anak dengan orang dewasa seperti, orang asing, saudara
sekandung atau orang tua sebagai pemuas kebutuhan
seksula oleh pelaku. Biasanya dilakukan dengan cara
memaksa, mengancam dan tipuan