Penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) atau yang lebih dikenal dengan istilah go public adalah kegiatan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat (public) di pasar modal untuk pertama kalinya. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan bahwa penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emitan untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan yang membutuhkan dana dapat melakukan penerbitan surat berharga seperti saham , obligasi, dan sekuritas lainnya. Surat berharga yang baru dijual dapat berupa penawaran perdana ke publik (initial public offering atau IPO) atau tambahan surat berharga baru jika perusahaan sudah go public. Initial Public Offering (IPO) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka penawaran umum penjualan saham perdana (Ang, 1997).
Setelah saham dijual di pasar perdana kemudian saham tersebut didaftarkan di pasar sekunder (listing). Dengan mendaftarkan saham tersebut di bursa, saham tersebut mulai dapat diperdagangkan di bursa efek bersama dengan efek yang lain.
Menurut Ang (1997), dalam proses IPO calon emiten harus melewati empat tahapan yaitu:
1) Tahap Persiapan
Kegiatan yang dilakukan pada tahapan ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran ke BAPEPAM. Dalam tahapan ini, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan langkah awal untuk mendapat persetujuan pemegang saham mengenai rencana go public. Anggaran dasar perseroan juga harus diubah sesuai dengan anggaran dasar perusahaan publik. Kegiatan lain dalam tahapan ini antara lain: penunjukan penjamin pelaksana emisi (lead underwriter) serta lembaga dan profesi pasar modal yang dibutuhkan seperti akuntan publik, konsultan hukum, penilai, notaris dan lainnya. Kegiatan terakhir dalam tahap ini adalah perusahaan mengadakan perjanjian pendahuluan dengan bursa efek untuk mencatatkan saham perseroan guna diperdagangkan di pasar sekunder dan perjanjian pendahuluan dengan underwriter.
2) Tahap Pemasaran
Langkah penting yang dilakukan pada tahapan ini antara lain:
(1) Due dilligence meeting yaitu pertemuan dengar pendapat antara calon emiten dan underwriter dimana dilakukan pertukaran informasi yang dimiliki kedua belah pihak sehingga emiten mampu menjawab pertanyaan yang nantinya diajukan oleh investor.
(2) Public expose merupakan tindakan pemasaran kepada masyarakat pemodal dengan mengadakan pertemuan untuk mempresentasikan dan menyebarkan informasi penawaran saham kepada investor. Rangkaian public expose yang dilakukan secara berkesinambungan dari satu lokasi ke lokasi lainnya disebut dengan istilah roadshow, dimana calon emiten dapat menyebarkan info memo dan prospektus awal
. (3) Book building merupakan proses pengumpulan jumlah saham yang diminati investor atau investor yang sudah menyatakan kesediaan untuk membeli sejumlah saham pada harga tertentu.
(4) Penentuan harga perdana yang dilakukan antara lead underwriter dan calon emiten.
3) Tahap Penawaran Umum
Pada tahap ini, calon emiten menerbitkan prospektus ringkas di dua media cetak yang berbahasa Indonesia, dilanjutkan dengan penyebaran prospektus perusahaan lengkap final, penyebaran FPPS (Formulir Pemesanan Pembeli Saham), menerima pembayaran, melakukan penjatahan, refund dan akhirnya penyerahan Surat Kolektif Saham (SKS) bagi pihak yang memperoleh penjatahan saham.
4) Tahap Perdagangan di Pasar Sekunde
r Tahap ini meliputi tahapan melakukan pendaftaran ke bursa efek untuk mencatatkan sahamnya sesuai dengan ketentuan. First issue adalah pencatatan saham yang ditawarkan kepada publik pada saat IPO yang biasanya berjumlah 18 sekitar 10 persen sampai 40 persen sedangkan sisa saham belum dapat diperdagangkan sampai perusahaan melakukan pencatatan saham tersebut. Terdapat dua cara pencatatan sisa saham tersebut agar dapat diperdagangkan di pasar sekunder yaitu, partial listing, dimana perusahaan melakukan pencatatan sahamnya secara partial (sebagian) dan company listing, dimana perusahaan mencatatkan seluruh sisa saham yang dimilikinya sehingga seluruh saham dapat diperdagangkan di pasar saham. Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana sering juga dikenal dengan go public.
Menurut Jogiyanto (2007), manfaat dari melakukan go public diantaranya adalah:
(1) Kemudahan meningkatkan modal di masa mendatang.
(2) Meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham.
(3) Nilai pasar perusahaan diketahui. Disamping manfaat yang diperoleh perusahaan melalui go public, terdapat beberapa kerugian go public, diantaranya adalah:
(1) Biaya laporan meningkat.
(2) Pengungkapan (disclosure) informasi kepada publik maupun pesaing
. (3) Ketakutan untuk diambil alih.