Peran auditor internal diwujudkan dengan dua jenis kegiatan, yaitu jasa asuransi (assurance) dan konsultansi (Consulting). Jasa assurance merupakan kegiatan penilaian bukti objektif oleh auditor internal untuk memberikan pendapat atau simpulan mengenai suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem, atau permasalahan lainnya. Sifat dan ruang lingkup penugasan ditentukan oleh auditor. Sedangkan Jasa Consulting adalah jasa yang bersifat pemberian nasihat, yang pada umumnya diselenggarakan berdasarkan permintaan spesifik dari klien. Sifat dan ruang lingkup jasa konsultansi didasarkan atas kesepakatan dengan klien (International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing, 2012:26).
1) Memberikan keyakinan yang memadai
2) Memberikan nasihat kepada manajemen
Peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di Indonesia merupakan bagian dari implementasi sistem pengendalian intern pemerintah, khususnya dalam rangka menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang positif dan kondusif. Oleh karena itu, APIP dalam mewujudkan perannya tidak hanya dengan memberikan jasa assurance dan consulting tetapi juga memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti-corruption activities).
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (2013:1) menyebutkan bahwa perwujudan peran APIP adalah sebagai berikut.
1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (assurance activities).
2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti-corruption activities).
3. Memberi masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (consulting activities).
