Melalui Profesionalisme Auditor Teori atribusi Fritz dan Heider dalam Luthans (2005:182) menjelaskan terdapat perilaku yang berhubungan dengan sikap dan karakteristik individu, maka dapat dikatakan bahwa hanya melihat perilakunya akan dapat diketahui sikap atau karakteristik orang tersebut serta dapat memprediksi perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu. Teori atribusi ini juga menjelaskan penyebab perilaku orang lain atau dirinya sendiri yang ditentukan oleh faktor internal seperti sifat, karakter, sikap dll serta faktor eksternal seperti tekanan situasi dan atau keadaan tertentu yang akan memberikan pengaruh terhadap perilaku individu. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik IAI dalam Mulyadi (2002:62) mengatur tentang independensi auditor dimana dalam melaksanakan tugasnya, anggota KAP harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen dalam memberikan jasa profesionalnya sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.Trisnaningsih (2007) berpendapat bahwa independensi merupakan aspek penting bagi profesionalisme akuntan khususnya dalam pembentukan integritas pribadi yang tinggi.Hal tersebut berkaitan dengan masyarakat yang meletakkan kepercayaan terhadap kualitas jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik. Karakteristik personal auditor khusunya independensi akan menjelaskan penyebab perilaku profesional seorang auditor yang akan mendorong auditor untuk melakukan suatu aktivitas. Kemudian hal tersebut akan meningkatkan kinerja auditor dalam menghasilkan audit yang berkualitas.
Akbar dkk (2014) berpendapat bahwa dengan sikap profesionalisme, auditor akan melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan standar baku dibidang yang bersangkutan dan menjalankan profesinya dengan menaati etika profesi yang telah ditetapkan yang kemudian akan meningkatkan kinerjanya. Trisnaningsih (2007) berpendapat bahwa independensi merupakan aspek penting bagi profesionalisme akuntan khususnya dalam pembentukan integritas pribadi yang tinggi.Hal tersebut berkaitan dengan masyarakat yang meletakkan kepercayaan terhadap kualitas jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik.Auditor yang memiliki sikap independensi yang tinggi tidak akan mudah terpengaruh oleh pihak lain dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya karena dia melaksanakan tugasnya untuk kepentingan publik (Trisnaningsih, 2007). Hudiwinarsih (2010) berpendapat bahwa semakin independen auditor maka mereka semakin profesional khususnya dalam melaksanakan tugasnya. Namun, penelitian Hudiwinarsih (2010) menunjukkan bahwa independensi tidak dapat digunakan sebagai benchmark untuk menentukan perilaku profesional mereka dikarenakan perusahaan jasa akuntan publik sendiri masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap klien mereka