Kinerja Auditor (skripsi dan tesis)

Menurut Moeheriono (2012:96) menjelaskan bahwa kinerja sebenarnya berasal dari kata job performance dan disebut juga actual performance atau prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang karyawan. Selanjutnya Moeheriono (2012:96) mendefinisikan kinerja atau performance sebagai hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi baik secara kuantitatif atau kualitatif, sesuai dengan kewenangan dan tugas tanggung jawab masing-masing dalam upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Kinerja atau prestasi kerja menurut Trisnaningsih (2007) merupakan hasil berkarya yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya yang didasari oleh kecakapan, pengalaman dan kesungguhan waktu 20 yang diukur dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas, dan ketepatan waktu dimana kinerja atau prestasi kerja dapat diukur melaui pengukuran tertentu atau standar dimana kualitas berkaitan dengan mutu kerja yang dihasilkan, sedangkan kuantitas merupakan jumlah hasil kerja yang dihasilkan dalam kurun waktu tertentu, dan kesesuaian waktu yang direncakan (Trisnaningsih, 2007). Kinerja auditor menurut Mulyadi (2002:11), merupakan pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Kinerja auditor menurut Gibson et al (1996) dalam Marganingsih dan Martani (2010) didefinisikan sebagai suatu ukuran yang dapat digunakan untuk menetapkan perbandingan hasil pelaksanaan tugas, tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi pada periode tertentu dan relatif dapat digunakan untuk mengukur prestasi kerja atau kinerja organisasi. Kinerja auditor dapat diukur melalui kemampuan, pengetahuan dan pengalaman serta ketaatan auditor terhadap kode etik dan standar audit yang merupakan bagian dari kinerja auditor dalam menjaga mutu audit yang dihasilkannya (Marganingsih dan Martani, 2010). Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia memberikan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip etika profesi menurut Mulyadi (2002:53) meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.Aturan etika kompartemen  akuntan publik harus diterapkan oleh anggota kompartemen akuntan publik (IAIKAP) dan staf profesional baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Aturan etika kompartemen akuntan publik tersebut dijelaskan dalam (Mulyadi, 2002:60), meliputi prinsip independensi, integritas, dan objektifitas, kepatuhan terhadap standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, tanggung jawab dan praktik lain, dan pengaturan mengenai iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya. Selain itu, standar auditing merupakan suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit.Standar auditing mengandung pengertian sebagai suatu ukuran baku atas mutu jasa auditing (Mulyadi, 2002:16). Standar auditing oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) dalam Mulyadi (2002:16), meliputi standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.Standar umum berkaitan dengan persyaratan diri auditor dan mutu pekerjaanya. Standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama pelaksanaan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan audit secara keseluruhan.