Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) adalah instansi-instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Peran APIP merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah. Oleh karena itu ketentuan mengenai APIP diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. APIP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri atas:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern.
3. Inspektorat Provinsi.
4. Inspektorat Kabupaten/Kota