Menurut Ahmadi dkk (2013) menjelaskan bahwa e-commerce dalam
penerapan sistemnya mempunyai berbagai macam jenis transaksi. Jenis-jenis
transaksi tersebut antara lain:
1. Collaborative Commerce (C-Commerce)
C-Commerce adalah kerjasama yang dilakukan antara rekan bisnis secara
elektronik. Hal ini rata-rata terjadi antara mitra kerja yang berada dalam jalur
pengadaan barang (supply chain).
2. Business to Business (B2B)
B2B meliputi transaksi yang dilakukan antar organisasi menggunakan
elektronik market yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Trading Partner yang telah dikenal dan mempunyai hubungan yang
sedikit lama. Penyusunan informasi yang akan dikirimkan sesuai dengan
kepercayaan (trust) dan kebutuhan.
b. Data Exchange atau pertukaran data berlangsung secara berkala dan
berulang-ulang.
c. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif tanpa harus menunggu
patnernya untuk menyampaikan data.
d. Model yang sering dipergunakan umumnya adalah peer to peer, dimana
processing intelligen bisa didistribusikan pada kedua belah pihak.
3. Business to Costumers (B2C)
B2C mengartikan penjual sebagai suatu organisasi dan pembeli sebagai
individu. Business to Costumers mempunyai karakteristik berikut ini:
a. Terbuka untuk publik.
b. Service Generic adalah servis yang diberikan bersifat generic (umum).
c. Service on Demand yaitu servis yang diberikan berdasarkan permohonan.
Dalam hal ini biasanya konsumen berinisiatif untuk servis produk
sehingga produsen harus siap untuk memberikan respon atas permohonan
konsumen tersebut.
4. Consumer to Business (C2B)
C2B mempunyai konsep dimana konsumen memberitahukan
kebutuhannya atas produk atau jasa. Sebagai penyedia (produk atau jasa),
pemasok akan bersaing untuk dapat menyediakan produk atau jasa kepada
konsumen tersebut.
5. Consumer to Consumer (C2C)
Konsep C2C adalah konsumen melakukan penjualan ke konsumen lain
secara langsung atau mengiklankan jasa pribadi konsumen tersebut ke dalam
internet. Dengan kata lain, C2C merupakan proses transaksi penjualan yang
dilakukan antara satu orang dengan orang lainnya.
Menurut Suyanto (2003) menerangkan bahwa golongan e-commerce sama
dengan yang dipaparkan oleh Ahmadi dkk. Namun M. Suyanto menambahkan
dua jenis e-commerce yang biasa digunakan yaitu:
1. Non Business E-Commerce adalah lembaga non-bisnis. Misalnya lembaga
pemerintah dan organisasi keagamaan yang menggunakan binis e-commerce
untuk meningkatkan operasi, layanan publik dan mengurangi biaya.
2. Intrabusiness (Organizational) E-Commerce merupakan segala aktivitas
intern organisasi yang menggunakan media internet dalam pertukaran barang,
jasa serta informasi.