Menurut Ahmadi dkk (2013) menjelaskan bahwa pada elektronik bisnis
bersifat tidak terbatas seperti dalam kegiatan penjualan yang mencakup mengatur pelayanan, kerjasama yang dilakukan dengan mitra usaha, dan memproses pesanan secara elektronik yang merupakan seluruh proses rantai nilai pada bisnis.
Sedangkan e-commerce adalah semua bentuk transaksi perniagaan atau
perdagangan barang atau jasa yang menggunakan elektronik sebagai media. Dari beberapa definisi diatas Ustadiyanto (2002) menyimpulkan bahwa kegiatan perdagangan tersebut termasuk kedalam bagian kegiatan bisnis