Istilah e-business pertama sekali digunakan oleh International Business Machines Corporation (IBM) pada tahun 1997. E-Business atau yang biasa dikenal dengan bisnis elektronik adalah sebuah proses yang didalamnya terdapat suatu organisasi atau instansi bisnis melakukan proses bisnisnya menggunakan suatu saluran jaringan yang ada pada media elektronik (Ahmadi dkk, 2013). Menurut Sawhney dalam Wiyani dkk (2013) mendefinisikan e-Business sebagai penggunaan jaringan elektronik serta teknologi yang terkait bertujuan untuk mengaktifkan, memperbaiki, meningkatkan, mengubah, atau bahkan menciptakan suatu proses bisnis atau sistem bisnis untuk mewujudkan nilai terbaik bagi pelanggan yang potensial untuk saat sekarang ini. Secara prinsip, definisi tersebut jelas menggambarkan bagaimana teknologi digital serta elektronik berfungsi sebagai medium tercapainya proses dan sistem bisnis pertukaran barang dan juga jasa. Hal tersebut jauh lebih baik dibanding dengan cara-cara lama atau konvensional.
Sedangkan Combe menurut Palar dkk (2012) menjelaskan bahwa bisnis elektronik adalah penggunaan media jaringan internet dengan harapah dapat meningkatkan proses bisnis, komunikasi organisasi, perdagangan elektronik dan mengkolaborasikan perusahaan dengan pelanggan, stakeholder, an pemasok dimana bisnis elektronik ini menggunakan internet, extranet, intranet atau jaringan lainnya untuk mendukung proses bisnisnya. Sebagai penyedia layanan dan layanan konsumen adalah perusahaan yang bergerak dibidang bisnis, lembaga public dalam hal administrasi, serta konsumen (orang pribadi). Dari beberapa pengertian yang dipaparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa e-business adalah suatu proses bisnis dimana media utamanya internet, dimana proses bisnis tersebut melibatkan suatu perusahaan, lembaga public serta konsumen. Perdagangan dengan media termasuk pembelian elektronik, 13 manajemen rantai pasokan, memproses pesanan secara elektronik, bekerjasama dengan mitra usaha serta mengatur layanan pelanggan, dimana semuanya merupakan rantai nilai dalam suatu proses bisnis (Ahmadi dkk, 2013). Perdagangan dengan media elektronik memiliki standar teknik khusus yaitu dengan memfasilitasi adanya pertukaran data yang dilakukan antara suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya (Ahmadi dkk, 2013).