Ukuran perusahaan

Ukuran perusahaan merupakan rata–rata total penjualan bersih
untuk tahun yang bersangkutan sampai beberapa tahun berikutya,
Brigham dan Houston (2001). Perusahaan dengan ukuran besar
diasumsikan dengan jumlah aktiva dan tingkat pendapatan yang besar
sehingga menghasilkan laba yang tinggi. Sebaliknya jika penjualan
lebih kecil daripada biaya variabel dan biaya tetap maka perusahaan
akan menderita kerugian. Francis (1986), menyebutkan perusahaan
berskala kecil dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar
cenderung kurang menguntungkan (Gayatri dan Suputra, 2013).
Ardi Murdoko dan Lana (2007) dalam Verya, 2017 mendefinisikan
ukuran perusahaan sebagai besar kecilnya suatu perusahaan yang dapat
dilihat dari total aset, penjualan, dan kapitalisasi pasar. Ketiga
pengukuran tersebut sering digunakan untuk mengidentifikasi besar
kecilnya suatu perusahaan karena semakin besar aset yang dimiliki oleh
perusahaan, maka semakin besar modal yang ditanam. Semakin besar
penjualan, maka semakin besar pula perputaran uang dalam perusahaan
tersebut, dan semakin besar kapitalisasi pasar maka perusahaan tersebut
semakin dikenal oleh masyarakat. Nuryaman (2009) mengungkapkan
perusahaan yang berukuran besar memiliki basis pemegang
kepentingan yang lebih luas sehingga berbagai kebijakan perusahaan
besar akan berdampak lebih besar terhadap kepentingan publik
dibandingkan dengan perusahaan kecil. Semakin besar suatu
perusahaan, maka perusahaan akan menghadapi biaya politik yang
tinggi, perusahaan besar akan menghadapi tuntutan lebih besar dari para
stakeholder untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih transparan