Ukuran Perusahaan adalah salah satu variabel yang dipertimbangkan dalam
menentukan nilai suatu perusahaan. Ukuran perusahaan merupakan cerminan total dari
aset yang dimiliki suatu perusahan. Perusahaan sendiri dikategorikan menjadi dua
jenis, yaitu perusahaan berskala kecil dan perusahaan berskala besar. Adapun
penelitian yang dilakukan oleh Gill dan Obradovich (2012) yang menyatakan bahwa
ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan.
Selain itu, ukuran klien perusahaan yang didasarkan pada total aset diatur dengan
ketentuan BAPEPAM No. 11/PM/1997 menyatakan bahwa: “Perusahaan menengah
atau kecil adalah perusahaan yang memiliki jumlah aset total tidak lebih dari 100
milyar rupiah dan perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah total aset
lebih dari 100 milyar.”
