Peraturan Tentang Auditor Switching

Indonesia adalah salah satu negara yang mengatur mengenai auditor switching
atau rotasi auditor dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor. 359/KMK.06/2003 pasal 2 tentang “Jasa Akuntan Publik”
(sebelumnya Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002) peraturan ini
menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum pada laporan keuangan dari suatu
perusahaan dapat dlakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 5 (lima)
tahun buku berturut-turut dan oleh seorang auditor paling lama 3 (tiga) tahun berturutturut.
Peraturan tersebut diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK. 01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
yaitu pemberian jasa audit umum menjadi6 (enam) tahun berturut-turut oleh kantor
akuntan publik dan 3(tiga) tahun buku berturut-turut oleh auditor terhadap suatu klien
yang sama (pasal 3 ayat 1). Akuntan publik (Auditor) dan Kantor Akuntan Publik
(KAP) boleh menerima penugasan setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa
audit kepada klien tersebut (pasal 3 ayat 2 dan 3).