Opini Auditor

Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam merupakan laporan
keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan audit adalah alat formal
yang digunakan auditor dalam mengkomunikasikan kesimpulan tentang laporan
keuangan yang diaudit kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Sulistyo, 2010).
Auditor yang berkualitas tinggi harus memenuhi Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Standar umum pertama menyebutkan bahwa audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis
yang cukup sebagai auditor. Standar umum yang kedua menyebutkan dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor. Standar umum yang ketiga menyebutkan bahwa
dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (Agoes, 2004).
Opini audit merupakan suatu pendapat yang diberikan oleh seorang auditor
kepada klien-kliennya atas laporan keuangan yang telah diaudit untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut wajar tanpa pengecualian atau
tidak (Margaretta dan Soepriyanto, 2012).
Menurut Standar Profesi Akuntan Publik dalam (Agoes, 2004) ada lima jenis
pendapat akuntan, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing
yang telah ditentuan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), seperti
yang terdapat dalam standar profesional akuntan publik, dan telah
mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk
mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, maka
auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang
ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with
Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan
auditor menambah paragraf penjelas (atau bahasa penjelas lain) dalam
laporan audit, meskipun tidak memengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha perubahan ekuitas dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali
untuk dampak yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut auditor, laporan keuangan secara
keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak
melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya
memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan
pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya
bahwa terdapat penyimpangan material dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia