Ukuran Komite Audit

Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 121 memungkinkan dewan komisaris
untuk membentuk komite tertentu yang dianggap perlu untuk membantu fungsi
pengawasan yang diperlukan. Salah satu komite tambahan yang kini banyak
muncul untuk membantu fungsi dewan komisaris adalah komite audit. Munculnya
komite audit ini barangkali disebabkan oleh kecenderungan makin meningkatnya
berbagai skandal penyelewengan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur
dan komisaris perusahaan besar baik yang terjadi di AS maupun Indonesia yang
menandakan kurang memadainya fungsi pengawasan (Agoes dan Ardana, 2013).
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh badan dewan komisaris dalam
rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya (Kep-41/PM/2003).
Seperti diatur dalam Kep-29/PM/2004, dijelaskan mengenai pembentukan komite
audit, dimana :
1. Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki komite audit,
2. Emiten atau perusahaan publik wajib memiliki pedoman kerja komite
audit ( audit committee charter),
3. Komite audit bertanggung jawab kepada dewan komisaris,
16
4. Komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
lainnya berasal dari luar emiten atau perusahaan publik.