Teori Kepatuhan (Compliance Theory)

Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
keuangan tahunan perusahaan publik di Indonesia diatur dalam Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-06/BL/2006 tanggal 31 Juli 2006 yang diperbarui
oleh Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli
2011 menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan wajib disertai dengan laporan
akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan dan disampaikan kepada
Bapepam dan LK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Peraturan ini
mengisyaratkan kepatuhan setiap pelaku individu maupun organisasi (perusahaan
publik) yang terlibat di pasar modal Indonesia untuk menyampaikan laporan
keuangan tahunan perusahaan secara tepat waktu kepada Bapepam. Hal tersebut
sesuai dengan teori kepatuhan (compliance theory).
Teori kepatuhan telah diteliti pada ilmu-limu sosial khususnya di bidang
psikologis dan sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya proses
sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu (Saleh,
2004). Menurut Lunenburg (2012) teori kepatuhan (compliance theory) adalah
sebuah pendekatan terhadap struktur organisasi yang mengintegrasikan ide-ide
dari model klasik dan partisipasi manajemen. Sedangkan menurut H.C Kelman
dalam Anggraeni dan Kiswaran (2011) compliance diartikan sebagai suatu
kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk
menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan.
Menurut Tyler dalam Saleh (2004), Prabowo (2008), dan Sulistyo (2010) terdapat
dua persepektif dasar dalam literatur sosiologi mengenai kepatuhan pada hukum,
yang disebut instrumental dan normatif. Perspektif instrumental mengasumsikan
individu secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap
perubahan-perubahan dalam tangible, insentif, dan penalti yang berhubungan
dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap
sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka