Mekanisme corporate governance yang digunakan dalam penelitian ini
hanya berfokus pada komite audit, dikarenakan komite audit merupakan pihak akhir
dari corporate governance yang memonitor proses pelaporan keuangan perusahaan
dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil perusahaan berkaitan dengan
prinsip yang digunakan dalam pelaporan keuangan (Gantyowati dan Nugroho,
2009). Agar penyelenggaraan corporate governance dapat berjalan dengan baik,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan antara lain Bapepam dengan
Surat Edaran No. SE-03/PM/2000 yang mensyaratkan bahwa setiap perusahaan
publik di Indonesia wajib membentuk Komite Audit dengan anggota minimal tiga
orang yang diketuai oleh satu orang komisaris independen perusahaan dengan dua
orang eksternal yang independen terhadap perusahaan serta menguasai dan
memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan (Gantyowati dan Nugroho, 2009).
Komite audit untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan
pengawasan secara menyeluruh memiliki tugas terpisah dalam membantu dewan
komisaris. Komite audit dalam membantu dewan komisaris perlu mempertahankan
independensi yang dimana komite audit harus beranggotakan komisaris independen
dan juga pihak luar perusahaan yang tidak ambil alih dalam kegiatan manajemen
sehari-hari dan juga mempunyai tanggung jawab utama dalam membantu dewan
komisaris untuk menjalankan tanggung jawabnya terutama yang berhubungan
dengan masalah kebijakan akuntansi perusahaan, pengawasan internal serta proses
pelaporan keuangan.
Komite audit yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi audit
internal, laporan keuangan, dan sistem pengendalian internal dapat mengurangi
sifat opportunistic yang cenderung dilakukan manajemen dalam melakukan
asimetri informasi dengan cara mengawasi proses penyusunan laporan keuangan
dan melakukan pengawasan kepada audit eksternal. Terdapat dua keuntungan
pengawasan potensial yang didapat dari memberikan tanggungjawab tersendiri
kepada komite audit, yaitu indepedensi dan efisiensi dewan (Gantyowati dan
Nugroho, 2009). Independensi dan integritas pegawasan dapat meningkat dengan
adanya laporan dari internal dan eksternal auditor kepada dewan yang terdiri dari
outside director (Gantyowati dan Nugroho, 2009). Komite audit juga dapat
membantu menaikkan efisiensi dari fungsi dewan, yang dimana mengakibatkan hal
ini menjadi sangat penting apabila ukuran dari suatu dewan besar. Komite audit
juga merupakan pihak terakhir yang memonitor atau mengawasi proses pelaporan
keuangan suatu perusahaan dan komite audit juga mempengaruhi suatu kebijakan
yang akan diambil perusahaan berdasarkan prinsip yang digunakan dalam proses
pelaporan keuangan perusahaan tersebut. Kepentingan keberadaan komite audit
juga berkaitan karena belum optimalnya peran pengawasan dari dewan komisaris
di perusahaan.
Tanggung jawab komite audit adalah untuk memastikan bahwa perusahaan
sudah dijalankan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, melaksanakan
pengawasan secara efektif, dan melaksanakan tugasnya dengan beretika. Tujuan
pembentukan komite audit adalah (Setiawan, 2013):
1. Memastikan laporan keuangan yang dikeluarkan tidak menyesatkan dan sesuai
dengan praktik akuntansi yang berlaku umum.
2. Memastikan bahwa internal kontrolnya memadai.
3. Menindaklanjuti terhadap dugaan adanya penyimpangan yang material di
bidang keuangan dan implikasi hukumnya.
4. Merekomendasikan seleksi auditor eksternal.
