Menurut (Harahap 2015, 304) mengatakan bahwa:
“Kemampuan perusahaan menghasilkan laba untuk menunjukan
berapa besar presentase pendapatan bersih yang diperoleh dari setiap
penjualan”.
Adapun menurut (Kasmir 2014, 197) mengatakan penggunaan rasio
profitabilitas bagi perusahaan maupun bagi pihak luar perusahaan
mempunyai tujuan dan manfaat, yaitu:
1) Untuk mengukur atau menghitung laba yang diperoleh perusahaan
dalam satu periode tertentu.
2) Untuk menilai posisi laba perusahaan tahun sebelumnya dengan tahun
sekarang.
3) Untuk menilai perkembangan laba dari waktu ke waktu.
4) Untuk menilai besarnya laba bersih sesudah pajak dengan modal
sendiri.
5) Untuk mengukur produktivitas seluruh dana perusahaan yang
digunakan baik modal pinjaman maupun modal sendiri.
6) Untuk mengukur produktivitas dari seluruh dana perusahaan yang
digunakan baik modal sendiri.
