Reputasi Kantor Akuntan Publik adalah citra perusahaan yang
dibangun oleh perusahaan dari waktu ke waktu akibat dari kualitas audit
yang dirasakan oleh kliennya dan tidak ada litigasi setelah audit selesai
dilaksanakan dan fee yang dikenakan sudah sesuai dengan jasa yang
dilakukannya (Aronmwan 2013, 68).
Menurut Andra (dalam Firyana 2014, 24) ukuran atau reputasi KAP
merupakan ukuran yang digunakan untuk menentukan besar kecilnya
suatu Kantor Akuntan Publik. Ukuran Kantor Akuntan Publik dapat
dikatakan besar jika KAP tersebut mempunyai cabang dan kliennya
perusahaan-perusahaan besar, mempunyai tenaga professional di atas 25
orang, dan berafiliasi dengan Big Four. Sedangkan Ukuran Kantor
Akuntan Publik dikatakan kecil jika tidak mempunyai kantor cabang dan
kliennya perusahaan kecil, jumlah tenaga profesionalnya kurang dari 25
orang, dan tidak berafiliasi dengan Big Four. Begitupun menurut (Ginting
dan Fransisca 2014, 5) ukuran KAP merupakan besar kecilnya KAP yang
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu KAP yang berafiliasi dengan Big
Four dan KAP yang tidak berafiliasi dengan Big Four.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa
reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah citra perusahaan yang
dibangun oleh perusahaan dari waktu ke waktu, ukuran kantor akuntan
publik mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan, dan kantor akuntan
publik dikatakan besar apabila berafilasi dengan KAP Big Four
