Istilah Direksi Independen ataupun Komisaris Independen
menunjukkan bahwa keberadaan mereka sebagai wakil dari
pemegang saham independen (minoritas) termasuk mewakili
kepentingan lainnya (Effendi, 2018). Sedangkan, menurut Komite
Nasional Kebijakan Governance (2016) Komisaris Independen
adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan
manajemen, anggota Dewan Komisaris lainnya dan pemegang
saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan
lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan
perusahaan.
Menurut Hendro dan Conny (2017) tugas dan tanggung
jawab Dewan Komisaris dalam perusahaan yaitu :
a. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan
bank.
b. Direksi mengelola bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
c. Direksi telah melaksanakan prinsip – prinsip GCG dalam setiap
kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
d. Direksi telah membentuk SKAI, SKMR dan Komite Manajemen
Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan.
e. Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari
SKAI, auditor eksternal dan hasil pengawasan Bank Indonesia atau
hasil pengawasan otoritas lain
f. Direksi telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tuganya
kepada pemegang saham melalui RUPS.
g. Direksi telah mengungkapkan kebijakan – kebijakan bank yang
bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai dengan
media yang mudah diakses pegawai.
h. Direksi tidak mneggunakan penasehat perorangan atau jasa
professional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat
khusus telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup kerja,
tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya serta konsultan
merupakan pihak independen yang memiliki kualifikasi untuk
mengerjakan proyek yang bersifat khusus.
i. Direksi telah menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat,
terkini dan tepat waktu kepada komisaris.
j. Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang telah
mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat
