Komite Audit

Komite Audit berperan untuk menjembatani hubungan antara auditor
eksternal dengan perusahaan dan juga dewan komisaris auditor internal
(Sondokan, dkk 2019). Komite Audit bekerja secara professional independen
dibentuk oleh dewan komisaris dimana tugasnya adalah membantu dan
memperkuat fungsi dewan komisaris atau dewan pengawas dalam menjalankan
fungsi pengawasan (oversight) atas proses pelaporan keuangan, manajemen risiko,
pelaksanaan audit dan implementasi dari good corporate governance di
perusahaan-perusahaan.
Sistem pengawasan terhadap kinerja auditor internal oleh komite audit,
diharapkan mampu meninjau anggota manajemen perusahaan yang harus
bertanggung jawab atas kesalahan atau kecurangan yang dapat mendatangkan
kerugian keuangan bagi perusahaan.