Ukuran Komite Audit

Ukuran komite audit merupakan salah satu karakteristik yang mendukung
efektifitas kinerja komite audit dalam suatu perusahaan. Destika (2011)
menyatakan bahwa karakteristik komite audit yang mendukung fungsi
pengawasan terhadap manajemen (agen) agar tidak merugikan pemilik perusahaan
(prinsipal) adalah ukuran komite audit. Karena dengan semakin besarnya ukuran
komite audit akan meningkatkan fungsi monitoring pada komite audit terhadap
pihak manajemen. Keanggotaan komite audit yang diatur dalam Surat Keputusan
ketua BAPEPAM Nomor Kep-339/BEJ/07/2001 bagian C, bahwa komite audit
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang anggota.