Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan

Pengungkapan (disclosure) memiliki arti tidak menutupi
menyembunyikan. Hendriksen (2002) mengatakan
pengungkapan dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi (the release of
information). Prayogi (2003) mengatakan bahwa secara sederhana pengungkapan
dapat diartikan sebagai pengeluaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan akan dapat dipahami
dan tidak menimbulkan salah intepretasi apabila laporan keuangan dilengkapi
dengan pengungkapan yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kondisi
keuangan perusahaan. Artinya semakin luas pengungkapan yang dilakukan oleh
suatu perusahaan akan meningkatkan kualitas informasi yang mungkin akan
didapat oleh pengguna laporan keuangan terutama yang berhubungan dengan
kondisi keuangan suatu perusahaan.
atau tidak
secara sederhana,
Konsep pengungkapan yang digunakan oleh Harahap, 2002:89),yaitu :
1. Pengungkapan Cukup (Adequate Disclosure), konsep ini digunakan untuk
pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku,
dimana angka-angka yang disajikan dapat diinterprestasikan dengan benar
oleh investor.
2. Pengungkapan Wajar {Fair disclosure), tujuan etis adalah agar memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan
informasi yang layak terhadap pembaca potensial.
3. Pengungkapan Penuh (Full disclosure), Pengungkapan penuh memiliki
kesan penyajian informasi secara melimpah sehingga beberapa pihak
menganggapnya tidak baik. Bagi beberapa pihak pengungkapan secara
penuh diartikan sebagai penyajian informasi yang berlebihan. Terlalu
banyak informasi akan membahayakan, karena penyajian rinci dan yang
tidak penting justru mengaburkan informasi yang signifikan membuat
laporan sulit ditafsirkan.