Perusahaan dengan proporsi komisaris independen yang tinggi cenderung
lebih memperhatikan risiko perusahaan dibandingkan proporsi komisaris
independen yang rendah (O’Sullivan, 1997 dalam Setiawan, 2015). Jika
perusahaan memiliki komisaris independen maka laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen cenderung lebih berintegritas, karena terdapat badan
yang mengawasi dan melindungi hak-hak diluar perusahaan (Astria, 2011).
Menurut (Oktadella, 2011), berjalannya fungsi komisaris independen dalam
rangka perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan pihak-pihak lain
yang terkait, menunjukkan bahwa keberadaan komisaris independen pada suatu
perusahaan dapat membantu mengatasi masalah agensi yang mungkin terjadi.
Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak hanya memihak pada sebagian
pihak, namun dapat mencakup seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan
adanya laporan keuangan yang tidak memihak karena keberadaan komisaris
independensi dalam suatu perusahaan mampu menghasilkan laporan keuangan
yang berintegritas.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Setiawan (2015), Irawati dan
Fakhruddin (2016) dan Verya (2017) tentang hubungan antara Komisaris
Independen terhadap Integritas Laporan Keuangan dengan Objek perusahaan
manufaktur menyatakan berpengaruh signifikan
