Struktur Dewan Komisaris

Dewan komisaris telah membentuk komite audit sebagai pendukung dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, hal ini sesuai dengan peraturan yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit
terdiri dari dua anggota yang merupakan pihak independen (pihak dari luar
perseroan) dan diketuai oleh Komisaris Independen