Menurut Undang-Undang RI Pasal 1 No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Untuk membantu Dewan
Komisaris dalam yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris, dapat
menggunakan jasa profesional yang mandiri dan/atau membentuk komite khusus.
Setiap anggota Dewan Komisaris harus berwatak amanah dan mempunyai
pengalaman dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya. Tugas
yang wajib dilakukan oleh dewan komisaris diatur dalam pasal 116 UU Perseroan
Terbatas yaitu sebagai berikut :
a. Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinanya
b. Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau
keluarganya pada perseroan tersenut atau perseroan yang lain.
c. Memberikan pelaporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku yang baru lampau kepada RPUS.
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang
Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1
UU PT).
Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
Meminta keterangan kepada Direksi
Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik
Perseroan untuk pengawasan.
2. Wewenang Represif
Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk
sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris selaku organ harus
melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan perusahaan, dan harus
juga memastikan bahwa Perseroan melaksanakan fungsi tanggung jawab
sosialnya dan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholders) terhadap perusahaan
