Komisaris Independen

Menurut Sukrisno dan Cenik (2014:110) Komisaris independen
merupakan pihak yang dipilih tidak dalam kemampuan mewakili pihak manapun
dan semata-mata ditunjuk berdasarkan pengalaman dan keterampilan ahli untuk
menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan menurut Effendi (2016:42) komisaris
independen adalah menunjukkan bahwa keberadaan mereka sebagai wakil dari
pemegang saham independen (minoritas) termasuk mewakili kepentingan lainnya.
Menurut Tunggal (2013) komisaris independen adalah anggota dewan komisaris
yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi
dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan anggota dewan komisaris
lainnya