Pengertian Komite Audit

Komite audit ialah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok
yang lebih besar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk
melakukan tugas-tugas khusus atau sejumlah anggota dewan komisaris
perusahaan klien yang bertanggung jawab untuk membantu auditor
dalam mempertahankan independensinya dari manajemen (Tugiman,
2014).
Hartono & Nugrahanti (2014); Tjager et al., (2003), mengungkapkan
bahwa komite audit ialah salah satu komite yang dibentuk oleh dewan
komisaris dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dengan tugas
dan tanggung jawab utama untuk memastikan prinsip-prinsip GCG
terutama transparansi dan disclosure yang diterapkan secara konsisten
dan memadai.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan OJK 55/2015, komite audit
adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan
komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan
komisaris.
Arens et al., (2010), menjelaskan pengertian komite audit adalah
sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang dipilih dengan
tanggung jawabnya umtuk membantu auditor independen dari
manajemen. Komite audit terdiri dari tiga hingga lima atau sebanyak
tujuh direktur yang bukan bagian dari manajemen perusahaan.
Sedangkan berdasarkan Komite Nasional Kebijakan Corporate
Governance (KNKGC), komite audit ialah suatu komite yang
beranggotakan satu atau lebih anggota dewan komisaris dan dapat
meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan
kualitas lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan komite audit.