Jumlah Anggota Komite Audit

Dalam bisnis yang kompleks dapat menjalankan fungsinya dengan baik di
tengah lingkungan bisnis, maka dewan komisaris perlu membentuk komitekomite yang membantunya menjalankan tugas, salah satunya adalah komite
audit. Komite audit dipandang sebagai suatu komite dalam perusahaan yang
bertugas untuk mengawasi kinerja manajemen untuk menghindari terjadinya
kecurangan dalam pelaporan keuangan yang mungkin akan merugikan
stakeholders. Berdasarkan Peraturan Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep29/PM/2004 menjelaskan bahwa tugas komite audit adalah untuk memberikan
pendapat kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan
oleh dewan direksi kepada dewan komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan tugas dewan komisaris.
Komite audit tidak hanya bertugas dalam melakukan pengawasan
kinerja manajemen, tetapi juga berperan penting sebagai penghubung antara
pemegang saham dengan dewan komisaris dengan tujuan untuk menghindari
masalah pengendalian internal perusahaan. apabila terdapat dugaan khusus
penyimpangan atau kecuangan di perusahaan yang melibatkan direksi perusahaan,
maka komisaris dapat menugaskan komite audit untuk melakukan audit khusus
(Muh.Arif Effendi, 2009:36). Dalam Pedoman Umum Good Corporate
GovernanceIndonesia yang dikeluarkan oleh KNKG tahun 2006, disebutkan
bahwa terdapat tugas komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk
memastikan:
1. Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
2. Struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik.
3. Pelaksanaan audit internal meupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan
standar audit yang berlaku.
4. Tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen