Struktur Corporate Governance

Corpoate governance dapat diartika sebagai seperangkat sistem untuk
mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah bagi
para pemangku kepentingan. Hal ini disebabkan karena corporate governance
mendorong terbentuknya pola kerja manajemen yang bersih, transparan, dan
profesional (Muh.Arif Effendi, 2009:2). Indonesia menganut sistem dua tingkat
atau two-tiers system, yang artinya bahwa perusahaan mempunyai dua badan yang
terpisah, yaitu dewan pengawas (dewan komisaris) dan dewan manajemen (dewan
direksi) (FCGI, 2001).
Corporate governance menjadi suatu hal yang penting untuk dilaksanakan
mengingat seringnya terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham atau
komisaris dan para direktur dalam pengambilan keputusan. Prinsip corporate
governancediperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability)
perusahaan dengan memperhtikan pemangku kepentingan. Prinsip corporate
governance yang baik harus didasarkan pada lima hal, yaitu transparency,
accountability, responsibility, independency dan fairness. Menurut (Muh.Arif
Effendi, 2009:4) prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri
BUMN No.117/M-MBU/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN yaitu:
1. Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.
Prinsip transparency merupakan prinsip penting dalam corporate
governance yang kaitannya dalam pengambilan keputusan ekonomi, karena saat
pengambilan keputusan ekonomi semua pihak harus mengetahui latar
belakang, alasan dan kegunaan dari keputusan yang akan diambil.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip akuntabilitas menutut jawaban dan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas yang telah dibebankan pada suatu fungsi karena 16 dalam
kata accountabilitymengandung makna answerability, liability, dan responsibility.
3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Dalam kegiatan operasional perusahaan harus memenuhi ketentuan yang
telah ada pada perundang-undangan yang telah diatur oleh negara.
4. Kemandirian (Independency)
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa adanya
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Prinsip dimana kemandirian dan prinsip pertanggungjawaban saling
berkaitan. Dengan adanya prinsip kemandirian maka perusahaan akan dapat
menerapkan prinsip pertanggungjawaban untuk menghindari kemungkinan
terjadinya adanya kepentingan di antara berbagai pihak.
5. Kewajaran (Fairness)
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan jaminan dan perlakuan yang
sama terhadap stakeholder untuk menghindari terjadinya konflik dengan
menginformasikan semua hak dan kewajiban serta kewenangan dari masingmasing Stakeholder.