Kompetensi Komite Audit

Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki mengenai pemahaman yang
memadai tentang akuntansi, audit dan sistem yang berlaku dalam perusahaan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota
komite audit untuk melaksanakan tugas dengan baik. Anggota komite audit harus
mampu dan mengerti serta menganalisa laporan keuangan. Kompetensi komite
audit diwujudkan oleh keahlian keuangan yang dimiliki anggota komite.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 pada tanggal 24
September 2004, anggota komite audit disyaratkan independen dan sekurangkurangnya ada satu orang yang memiliki di bidang akuntansi atau keuangan.
Berdasarkan pedoman corporate governance, anggota komite audit harus
memiliki suatu keseimbangan keterampilan dan pengalaman dengan latar
belakang usaha yang luas. Setidaknya satu anggota komite audit harus pula
mempunyai pengertian yang baik tentang pelaporan keuangan. New York Stock
Exchange (Purwati, 2006) dalam standarnya mensyaratkan semua anggota komite
audit dapat membaca laporan keuangan dan sekurang-kurangnya ada satu orang
yang memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan.
Securities and Exchange Commission (Purwati, 2006) memberikan criteria
“financial expert” dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Pengalaman sebelumnya sebagai akuntan publik atau auditor, CFO, controller,
chiefaccounting officer, atau posisi yang sejenis.
2. Pemahaman terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan laporan keuangan.
3. Pengalaman dalam audit atas laporan keuangan perusahaan.
4. Pengalaman dalam pengendalian internal.
5. Pemahaman atas akuntansi untuk penaksiran (estimates), accruals, dan
cadangan (reserves)