Dewan Direksi

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dewan direksi
adalah organ perusahaan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam
kepengurusan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan serta mewakili
perusahaan baik dari dalam pengadilan maupun luar pengadilan sesuai dengan
anggaran yang ditentukan. Dalam peraturan tersebut pula disebutkan bahwa
jumlah dewan direksi bagi setiap perusahaan publik minimal dua orang anggota,
yang mana struktur susunannya adalah satu anggota menjabat sebagai direktur
utama atau presiden direktur. Sedangkan menurut (Zarkasyi, 2008), dewan
direksi didefinisikan sebagai :
“Sekelompok individu yang dipilih untuk bertindak sebagai perwakilan para
pemegang saham untuk membangun aturan yang terkait dengan manajemen
perusahaan dan membuat keputusan – keputusan penting perusahaan. Adapun tugas dewan direksi berdasarkan peraturan OJK No. 33/ POJK.04/
2014 yaitu menjalankan dan bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan
Publik untuk mencapai tujuan perusahaan sesuai kesepakatan bersama,
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya, menjalankan tugas harus
memiliki itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, membentuk
komite untuk membantu tugas dewan direksi. Selain itu, tugas dewan direksi yaitu
melaksanakan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. Agar
pelaksanaan tugas dewan direksi dapat berjalan secara efektif, salah satu prinsip
yang perlu dibenahi adalah komposisi direksi harus sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan secara efektif, tepat, cepat, serta dapat bertindak
independen (Komite Kebijakan Governance, 2006).
Direksi tidak secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada perseroan.
Ini berarti setiap tindakan yang diambil atau dilakukan oleh salah satu atau lebih
anggota direksi akan mengikat anggota direksi lainnya. Dewan direksi
bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota direksi
bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam
menjalankan tugas-tugasnya. Dewan direksi diharuskan oleh Undang-Undang
Perseroan Terbatas untuk menjalankan dengan iktikad baik dan penuh tanggung
jawab, tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota dewan
direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan
bersalah menjalankan tugasnya